Beritarejanglebong.com - Sebanyak 10.900 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Rejang Lebong dinyatakan nonaktif sejak Februari 2026. Meski demikian, hingga saat ini, baru 92 jiwa yang mengajukan reaktivasi untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama BPJS Kesehatan langsung bergerak cepat menyiapkan langkah reaktivasi, terutama bagi warga yang sedang membutuhkan pelayanan medis.
Data Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong mencatat, dari 92 warga yang mengajukan reaktivasi tersebut, sebanyak 84 peserta berhasil diaktifkan kembali.
Sementara delapan lainnya ditolak, karena data yang tidak valid atau status kepesertaan sudah masuk kategori mandiri.
Kepala Dinas Sosial, Hambali, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Rejang Lebong, Noviansyah, mengatakan reaktivasi hanya diperuntukkan bagi peserta yang masuk kategori desil satu hingga desil lima, sesuai dengan edaran Kementerian Sosial RI.
“Reaktivasi ini diperuntukkan bagi peserta PBI yang benar-benar membutuhkan, terutama yang sedang menjalani atau membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Noviansyah.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi harus membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan serta surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.
“Berkas tersebut kemudian kami unggah melalui aplikasi Dinas Sosial untuk diajukan ke Kementerian Sosial. Jika tidak ada kendala jaringan, biasanya prosesnya bisa selesai dalam waktu empat hingga lima hari,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS. Jika ada kendala atau status nonaktif, segera laporkan agar bisa kami bantu prosesnya,” tutup Noviansyah.***
