Iklan

terkini

BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Tegaskan Pasien Tetap Dilayani

, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T15:36:13Z

BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Tegaskan Pasien Tetap Dilayani

NASIONAL, Beritarejanglebong.com
– Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. 


Sejumlah warga mengeluhkan status BPJS mereka yang tiba-tiba tidak aktif, padahal program tersebut selama ini menjadi tumpuan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.


PBI JK merupakan program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. 


Melalui program ini, peserta tidak dibebankan biaya iuran maupun biaya berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua masyarakat otomatis berhak menjadi peserta PBI. 


Saat ini, pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar program tersebut lebih tepat sasaran.


Dasar aturan penonaktifan PBI JK


Disadur dari Kompas.com, penonaktifan peserta PBI JK bukan merupakan kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026. 


Aturan tersebut mengatur bahwa penerima PBI hanya berasal dari kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem.


Salah satu penyebab penonaktifan adalah data peserta tidak tercantum dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan.


Selain itu, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi dan ground checking terbaru berada pada desil 6 hingga 10, atau kelompok ekonomi menengah ke atas, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI. Bantuan BPJS Kesehatan PBI diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5.


DPR akui banyak peserta mengalami perubahan ekonomi


Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengakui bahwa penonaktifan kepesertaan PBI terjadi karena adanya perubahan kondisi ekonomi sebagian peserta.


“Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” kata Irma, Kamis (5/2/2026).


Menurutnya, peserta yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan memang harus dinonaktifkan agar kuota PBI dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.


Meski demikian, Irma juga menyoroti adanya keluhan dari masyarakat yang masih tergolong miskin, tetapi kepesertaan BPJS PBI mereka justru dinonaktifkan.


“Namun faktanya banyak yang tidak dapat mengaktifkan kembali kartu tersebut walau sudah menggunakan prosedur resmi yang disampaikan pemerintah,” ujarnya.


Ia menambahkan, efisiensi anggaran transfer ke daerah juga berdampak pada berkurangnya jumlah penerima manfaat PBI-UHC di sejumlah wilayah, sehingga akses layanan kesehatan publik menjadi terbatas bagi warga yang membutuhkan.


Mensos: rumah sakit tidak boleh menolak pasien


Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan, termasuk peserta PBI yang statusnya sedang tidak aktif.


“Jadi menurut saya rumah sakit itu seharusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu, setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (5/2/2026).


Ia kembali menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap diberikan meski status kepesertaan sedang bermasalah secara administrasi.


“Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti kan bisa diproses,” ujarnya.


Saifullah Yusuf juga menyebutkan bahwa untuk pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah rutin, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan cepat.


“Bisa, BPJS bisa diaktifkan. Untuk penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat,” katanya.


BPJS Kesehatan tegaskan aturan tidak menolak pasien


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien BPJS Kesehatan dari segmen apa pun.


“Betul, tidak boleh menolak. Bukan hanya pada saat PBI nonaktif, tapi segmen apa pun dalam program JKN,” ujar Rizzky saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/2/2026).


Ia menambahkan, prinsip tidak menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.


“Apalagi kondisi emergency, itu sama sekali tidak boleh ditolak karena sudah diatur dalam aturan yang berlaku,” katanya.


Pemerintah pun mengimbau masyarakat, termasuk di daerah, untuk aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi ekonomi agar kepesertaan bantuan sosial, khususnya BPJS Kesehatan PBI, dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPJS Kesehatan PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Tegaskan Pasien Tetap Dilayani

Terkini

Iklan