![]() |
| Ilustrasi. Dana BOS di Rejang Lebong diselidiki penyidik Kejari Rejang Lebong. |
Beritarejanglebong.com - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mulai membongkar dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp76 miliar yang mengalir ke ratusan sekolah sepanjang 2023 - 2024.
Sejumlah pejabat pendidikan hingga kepala sekolah kini diperiksa, termasuk Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong selaku Ketua Satker Dana BOS.
Total anggaran Dana BOS yang digelontorkan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong pada periode tersebut mencapai sekitar Rp76 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Kejari Rejang Lebong memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Hanafi, pada Selasa (10/2/2026). Hanafi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Kerja Dana BOS.
Hanafi terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sejak pagi hari dan keluar sekitar pukul 12.10 WIB usai menjalani pemeriksaan.
Ia membenarkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan Dana BOS.
“Pemanggilan terkait penggunaan Dana BOS. Kami menjelaskan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” ujar Hanafi kepada wartawan.
Selain pejabat Disdikbud, penyidik juga telah memeriksa sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menyatakan proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman.
“Beberapa saksi sudah kami periksa. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Hironimus.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong, Junaidi, serta Verizal yang sebelumnya menjabat Kepala SMP Negeri 8 Rejang Lebong dan Koordinator Wilayah I MKKS.
Verizal mengungkapkan pemeriksaan menyasar dugaan adanya pungutan atau penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS di sekolah.
“Saya diperiksa sebagai saksi terkait ada atau tidaknya pungutan Dana BOS,” ujarnya.
Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih terus mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.***
