![]() |
| BPJS Kesehatan Curup |
Beritarejanglebong.com - BPJS Kesehatan Cabang Curup mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk segera mengecek status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat Rejang Lebong, menyusul adanya penyesuaian dan pemutakhiran data peserta PBI JK yang dilakukan Kementerian Sosial sejak Februari 2026.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, RA Suci Rahmadaniati, menjelaskan bahwa sejumlah peserta di Rejang Lebong mengalami penonaktifan kepesertaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3/HUB/2026 yang mulai berlaku Februari lalu.
Menurutnya, penonaktifan peserta PBI JK di Rejang Lebong tersebut bukan merupakan kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
“Peserta yang dinonaktifkan telah digantikan dengan masyarakat lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan iuran,” jelas Suci.
Meski demikian, ia menyebut kuota peserta PBI JK di Kabupaten Rejang Lebong tidak mengalami pengurangan, justru mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sebanyak 141.453 peserta, kini bertambah menjadi 141.698 peserta.
Suci menambahkan, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, dengan syarat masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin (Desil 1 - 5), serta membutuhkan layanan kesehatan darurat.
"Untuk proses tersebut, peserta melapor ke Dinas Sosial Rejang Lebong, guna dilakukan verifikasi data. Nanti, kalau diaprove oleh Kemensos, kami juga di sini akan aprove. Prosesnya paling lama 1 x 24 jam," jelas Suci.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, Call Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan kembali mengingatkan agar masyarakat proaktif memeriksa keaktifan kepesertaan JKN sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, guna menghindari kendala saat berobat.***
