Iklan

terkini

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan, Ini Alasan dari Kemensos

, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T16:52:26Z

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan, Ini Alasan dari Kemensos
BPJS Kesehatan Cabang Curup


Beritarejanglebong.com
- Masyarakat peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mengalami penonaktifan tidak perlu panik. 


Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih membuka peluang reaktivasi kepesertaan, selama peserta memenuhi kriteria tertentu.


BPJS Kesehatan Cabang Curup menjelaskan bahwa penonaktifan bukan kebijakan internal BPJS, melainkan bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan tepat sasaran. Bagi warga Rejang Lebong dan daerah lainnya, berikut alur lengkap cara mengaktifkan kembali PBI JK.

Baca Juga: Ramai Informasi Penonaktifan Peserta BPJS PBI JK, Warga Rejang Lebong Diimbau Cek Keaktifan JKN

Alur Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK


Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat secara bertahap:


1. Cek Status Kepesertaan JKN


Pastikan terlebih dahulu apakah status BPJS masih aktif atau sudah nonaktif melalui:


- WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165


- Call Center BPJS: 165


- Aplikasi Mobile JKN


- Kantor BPJS Kesehatan terdekat


2. Datang ke Dinas Sosial Setempat


Jika status nonaktif, peserta diminta mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk melaporkan kondisi kepesertaan.


3. Mengikuti Proses Verifikasi dan Validasi Data


Petugas Dinsos akan melakukan pengecekan apakah peserta masuk kategori:


- Masyarakat miskin


- Rentan miskin


- Membutuhkan layanan kesehatan darurat


4. Menunggu Hasil Pemutakhiran dari Kemensos

Jika dinilai layak, data akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk pengaktifan ulang sebagai peserta PBI JK.


5. Cek Kembali Status JKN Secara Berkala


Setelah pengajuan, masyarakat disarankan rutin memantau status melalui layanan resmi BPJS.


Alasan PBI JK Dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial


Penonaktifan peserta PBI JK dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data nasional penerima bantuan sosial. Beberapa alasan umum yang menjadi pertimbangan Kemensos antara lain:


- Data ekonomi peserta dinilai sudah meningkat atau tidak lagi masuk kategori miskin


- Ditemukan data ganda atau tidak valid


- Peserta tidak tercantum lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru


- Kuota dialihkan kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan


Langkah ini bertujuan agar bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang paling berhak.


Imbauan untuk Masyarakat


BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sakit baru mengecek kepesertaan. Pemeriksaan status JKN secara rutin dapat mencegah kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.


Dengan memahami alur reaktivasi dan alasan penonaktifan, masyarakat diharapkan lebih siap dan proaktif mengurus hak jaminan kesehatannya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Dinonaktifkan, Ini Alasan dari Kemensos

Terkini

Iklan