![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Effendi |
REJANG LEBONG, Beritarejanglebong.com - Kekhawatiran ratusan guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) perlahan mulai mereda. Pemerintah pusat memberikan kelonggaran agar para guru honorer di daerah tetap dapat melanjutkan tugas mengajar, meski secara regulasi sistem tenaga honorer telah dihapus.
Kebijakan ini diambil lantaran banyak sekolah di Rejang Lebong masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Jika honorer dihentikan secara serentak, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan guru yang berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Effendi, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta terkait nasib guru honorer di daerah.
“Setelah kami berkonsultasi langsung dengan kementerian, guru honorer di Rejang Lebong masih diperbolehkan mengajar dengan syarat tercatat di Dapodik dan sebagian telah memiliki sertifikat pendidik,” ujar Zakaria, Senin.
Ia menjelaskan, guru honorer yang diprioritaskan untuk tetap mengajar adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik serta terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan paling lambat Juni 2025.
Sementara itu, guru honorer yang belum bersertifikat tetap dapat diberdayakan selama tercatat di sistem Dapodik pada periode yang sama.
“Kami tidak ingin ada ruang kelas kosong hanya karena perubahan regulasi. Layanan pendidikan bagi siswa harus tetap berjalan,” tegasnya.
Skema Gaji Diatur Pemerintah
Terkait pembiayaan, pemerintah pusat telah mengatur mekanisme pembayaran gaji guru honorer berdasarkan status sertifikasi.
Zakaria menyebutkan, guru honorer bersertifikat akan menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan guru nonsertifikat akan dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan batas maksimal penggunaan sebesar 20 persen.
“Skema ini sudah ditetapkan pusat agar sekolah tetap bisa menjalankan operasional tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Rejang Lebong agar tidak lagi menerima guru honorer baru mulai 1 Januari 2026. Larangan tersebut merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara sesuai kebijakan nasional.
“Kami minta sekolah mematuhi aturan ini. Tidak boleh ada penambahan honorer baru setelah tanggal yang ditetapkan,” katanya.
Cegah Kekurangan Guru di Daerah
Dengan adanya kelonggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap persoalan kekurangan guru di daerah dapat diminimalkan, khususnya di sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.
Langkah ini dinilai sebagai solusi transisi agar dunia pendidikan daerah tetap stabil di tengah perubahan besar kebijakan kepegawaian nasional.
Selain menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, kebijakan ini juga memberi kepastian sementara bagi ratusan guru honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di sekolah-sekolah Rejang Lebong.
Pemerintah daerah pun berkomitmen terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar ke depan penataan tenaga pendidik berjalan adil, tertib, dan tidak merugikan kualitas pendidikan di daerah.***
