REJANG LEBONG, Beritarejanglebong.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus budidaya narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan seorang warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari Satuan Intelkam terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa peredaran dan penanaman ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah seorang pria berinisial MHK (48). Dari pekarangan belakang rumah, tepatnya di area belakang kandang ayam, polisi menemukan ratusan batang tanaman ganja dalam berbagai ukuran.
Tanaman ganja tersebut ditanam di beragam media, mulai dari polybag, pot plastik, karung, hingga wadah semen. Selain itu, polisi juga menyita biji ganja dalam jumlah cukup besar serta sejumlah peralatan penanaman.
“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka,” ungkap pihak kepolisian.
Saat ini MHK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari pemeriksaan awal.
Polisi Dalami Dugaan Ladang Ganja Skala Hektaran
Kasus ini tidak berhenti pada penemuan tanaman di pekarangan rumah. Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kini mendalami kemungkinan adanya ladang ganja lain di luar lokasi penangkapan.
Pasalnya, dari rumah tersangka polisi menemukan biji ganja seberat 34,87 gram, yang diduga cukup untuk ditanam di lahan seluas satu hektare. Sementara ratusan batang ganja yang diamankan memiliki berat total 397,58 gram.
Temuan tersebut membuat polisi menduga aktivitas tersangka tidak hanya berskala rumahan, melainkan berpotensi terorganisir.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, mengatakan tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Tersangka mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2025. Sempat gagal panen, lalu kembali menanam dalam jumlah lebih banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, bibit ganja diperoleh tersangka dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MHK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi merugikan banyak orang.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.***
