![]() |
| Penyidik Kejari Rejang Lebong telah memeriksa puluhan saksi, dugaan korupsi dana BOS 2023-2024. |
Beritarejanglebong.com - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Rejang Lebong tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dana BOS ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023–2024 di sejumlah sekolah. Dugaan penyelewengan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak langsung pada dunia pendidikan di Rejang Lebong.
Baca Juga: Dana BOS Rp76 Miliar Diusut Jaksa, Pejabat Disdikbud Rejang Lebong Mulai Dipanggil
Sejak awal Februari 2026, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, menyebutkan bahwa sekitar 20 saksi sudah diperiksa.
“Kurang lebih sudah ada sekitar 20 saksi yang kita panggil. Mulai dari internal dinas pendidikan hingga sejumlah kepala sekolah,” ujarnya saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Dari Lembong ke Bang Ken, Ketika Kebijakan dan Administrasi Dijerat Pidana
Ia menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada seluruh tahapan penggunaan dana BOS. Mulai dari perencanaan kegiatan sekolah, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Semua akan kita periksa, mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tersebut,” tegasnya.
Meski begitu, Kejari Rejang Lebong belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang ditemukan. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Hironimus memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Rejang Lebong.
“Untuk indikasi-indikasinya nanti akan kami sampaikan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.***
