
Polsek Padang Ulak Tanding berhasil meringkus terduga pelaku pencuri besi jembatan.
SBU, Beritarejanglebong.com – Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, seorang warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, nekat mencuri besi jembatan yang baru saja dibangun di desanya.
Pelaku berinisial RU alias Olel tidak beraksi sendiri. Ia melibatkan empat rekannya dalam pencurian fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat tersebut. Aksi ini pun sempat meresahkan warga sekitar.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kanit Reskrim Polsek PUT, IPDA Suheri Irwansyah, mengatakan kasus pencurian di wilayah Rejang Lebong tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah atas hilangnya fasilitas umum berupa besi jembatan," ujar IPDA Suheri Irwansyah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Bongkar Baut Pakai Kunci Inggris
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dengan cara membongkar baut besi jembatan menggunakan kunci Inggris.
Para pelaku kemudian membawa kabur delapan batang besi jembatan yang baru saja dipasang.
Besi hasil curian tersebut dijual ke pengepul barang bekas dengan total uang sekitar Rp890 ribu.
"Uang hasil penjualan besi jembatan itu sebagian digunakan untuk bermain judi online hingga habis," jelas IPDA Suheri.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aksi para pelaku selama ini memang sudah meresahkan dan diduga kerap melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian besi jembatan di Rejang Lebong tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak fasilitas umum dan merugikan masyarakat luas.***